Program Kemandirian Produktif di Lapas Padang
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang, Sumatera Barat
(Sumbar) tetap menggenjot program kemandirian produktif terhadap para
warga binaan meskipun di tengah pandemi COVID-19. "Program
kemandirian produktif tetap digenjot sebagai bagian dari pembinaan Lapas
terhadap warga binaan, ada berbagai bentuk usaha yang terus berjalan,"
kata Kepala Lapas Padang, Era Wiharto di Padang, Kamis 28/10.
Ia
merinci berbagai usaha yang tetap eksis itu adalah pembuatan sandal
hotel, pembuatan kue, "barbershop", anyaman lidi sawit, perabot hingga
kerajinan tangan. Lewat program ini mereka berusaha mengembangkan bakat dan minat para warga binaan termasuk pegawai Lapas.
Era
menyebutkan selain untuk membekali keterampilan warga binaan, program
itu juga memberikan dampak ekonomi karena menambah pemasukan. Sebut
saja pembuatan sandal hotel yang ditampung oleh salah satu hotel swasta
di Padang, sistem yang digunakan adalah sistem order. Pihak
hotel nantinya akan memesan, lalu kami tindaklanjuti dengan memproduksi
sandal hotel sebanyak yang dibutuhkan oleh hotel tersebut. Dalam sebulan
setidaknya bisa produksi 2.500 unit. Sementara untuk
pembuatan kue, masih sebatas untuk konsumsi di Lapas Padang.
Belum dijual ke luar layaknya sandal hotel.
Kasubsi Bimbingan
Kerja dan pengelolaan Hasil Kerja Lapas Padang M Fadli mengatakan untuk
pembuatan sendal ada lima tahap utama yang dilalui.
Pertama
adalah tahap pemotongan dan membentuk pola sandal, Gerinda untuk
memperhalus potongan, pengeleman, dilanjut dengan proses pres.
Salah
seorang warga binaan Delifanto (41) yang ikut dalam pembuatan sandal
mengaku antusias dengan kegiatan itu. Karena selain memberi bekal
keterampilan, juga memberi pemasukan bagi dirinya.
Era mengatakan
program kemandirian tersebut bisa bergulir karena adanya koordinasi
dengan berbagai pihak, salah satunya Balai Latihan Kerja (BLK).
Pada
bagian lain untuk meningkatkan pengawasan, Lapas Padang juga telah
menerapkan sistem keuangan elektronik bagi warga binaan. Sehingga
transaksi langsung yang berpotensi terjadinya praktik pungutan liar bisa
ditiadakan.
Sumber : antarasumbar.com
No comments