Header Ads

Header ADS

Miris, 2 Bocah Di Padang Diperkosa Secara Bergilir Oleh Keluarga & Tetangga

 

Sejumlah anggota keluarga di Padang, diringkus Polisi karena memperkosa anak di bawah umur. Para pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur itu diringkus Tim Klewang Stareskrim Polresta Padang, Rabu, 17 November 2021. Mereka diamankan di kawasan Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat.

Berdasarkan data yang dihimpun Polisi, dua bocah kakak beradik tersebut masih berusia 7 dan 5 tahun. Kedua bocah malang tersebut dicabuli oleh kakek, paman, kakak, serta tetangganya.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan tersebut ada 6 orang, yang terdiri dari Kakek, Paman, Kakak, Sepupu dan tetangga korban.

Mereka berinisial J (Kakek korban), G (kakak kandung korban), R (kakak sepupu korban), dan R (paman korban). Kemudian dua pelaku lainnya berinisial U (tetangga korban) dan A (kakak kandung korban).

Rico Fernanda menambahkan bahwa kedua korban ini dicabuli di hari yang berbeda oleh para pelaku.

Awalnya korban diperkosa oleh kakeknya JM (65) tahun dirumah tersebut, saat JM melancarkan kebejatannya, ternyata diintip oleh kakak kandung korban AD yang masih berusia 11 tahun serta GL berusia 9 tahun, dan setelah mengintip, keduanya juga melakukan aksi yang sama. Keduanya meraba raba dan memegang bagian intim kedua adiknya tersebut di kamar mandi. Tak sampai disitu, sepupu korban berinisial RG juga ikut mencabuli korban.

Setelah kakek dan kedua saudara kandungnya mencabuli korban, Paman korban yang berinisial RN kemudian ikut memperkosa korban. Atas perlakuan yang diterima korban, akhirnya korban menceritakan kepada tetangganya, tapi lagi-lagi perlakukan sama yang diterima korban, karena tetangga yang diharapkan dapat membantu korban dari perlakukan keluarganya, justru kembali mencabuli korban.

Karena mengalami pemerkosaan dan pencabulan yang berkelanjutan, kemudian korban mencoba mengadu ke tetangganya UJ, bukannya mendapat perlindungan, korban malah mendapat perlakuan yang sama yakni dicabuli lagi, setelah itu, korban baru mengadu ke tetangganya yang perempuan dan dibawa ke Ketua RT setempat. Oleh pihak RT dan warga, kasus ini dilaporkan ke Mapolresta Padang.

Dia menambahkan bahwa berdasarkan hasil visum sementara terhadap korban, terbukti adanya kerusakan di alat vital kedua bocah tersebut. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreksrim Polresta Padang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.

Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sumber : padangkita.com

No comments

Powered by Blogger.