Pemkot Padang Prioritaskan Mutu dan Pertahankan Kemurnian Beras Solok
Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumbar terus memprioritaskan jaminan
mutu dan kemurnian Beras Solok dengan cara didaftarkan ke Direktorat
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI karena mempunyai
karakteristik khusus dibanding beras yang ada.
Kepala Dinas
Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa di Solok, Rabu mengatakan bulan lalu
Kementerian Hukum dan HAM turun untuk melakukan pemantauan, pembinaan
dan pengawasan terhadap Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis-Bareh
Solok (MPIG-BS).
"Pada kesempatan tersebut dihadirkan Zainul
Daulay yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Peserta dibekali dengan pengetahuan dan informasi tentang Perlindungan
Indikasi Geografis (IG), Reputasi dan Karakteristik IG," ujar dia.
Ikhvan
juga mengatakan Kota Solok dan Kabupaten Solok telah menerima
sertifikat IG untuk komoditas Beras Anak Daro (Kota Solok) dan Cisokan
(Kabupaten Solok). Beras Solok didaftarkan ke Direktorat Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Menurut Kementerian
Hukum dan HAM, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu
barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut
memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang
dan/atau produk yang dihasilkan," ucap dia.
Tanda yang digunakan
sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang
dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama
tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut.
Untuk pemegang hak IG Beras Solok adalah
petani yang ada pada dua kecamatan di Kota Solok dan lima kecamatan di
Kabupaten Solok yang tergabung dalam MPIG-BS.
Pendaftaran Beras
Solok sebagai produk yang dipatenkan karena maraknya pencampuran Beras
Solok dengan beras lain dengan kualitas di bawah namun dijual atas nama
Beras Solok. Jika ini berlarut maka akan merusak nama Beras Solok yang
sedari dulu terkenal di regional Sumatera Barat, Riau dan Jambi sebagai
beras bercita rasa tinggi.
MPIG-BS akan mengawasi dan menjamin
seluruh proses mulai dari benih sampai kepada penjualan Beras Solok
tidak tercampur dengan beras lain. Selain itu, Beras Solok dipastikan
secara umum memiliki indikator beras berkualitas tinggi, seperti butiran
tidak mudah patah dan kadar air sesuai standar.
Bagi Pemerintah
Kota Solok sendiri, pemurnian Beras Solok mempunyai nilai strategis
karena Kota Solok menggunakan Beras Solok sebagai slogan dan ikon kota
yaitu Kota Solok, Kota Beras Serambi Madinah.
Beberapa aksi telah
dilakukan untuk memastikan Beras Solok terjamin kemurniannya di
lapangan, termasuk dalam hal pemasaran beras khusus asal Solok ini.
Bahkan
Pemerintah Kota Solok telah berupaya dengan adanya IG yang ada, selain
melindungi kemurnian Beras Solok, juga mendapat manfaat lebih, khususnya
dalam hal nilai jual.
“Selama MPIG berjalan, telah banyak
dukungan dari Dinas Pertanian Kota Solok, seperti memfasilitasi
pelatihan pengurus MPIG, memfasilitasi pertemuan MPIG, bantuan Benih
Padi bersertifikat Anak Daro di Kelurahan Simpang Rumbio dan Aro IV
Korong, menyediakan plastik packing beras serta mesin packing,” kata
Ikhvan.
Selain itu, Kota Solok juga menjamin ketersediaan bibit
padi varietas Anak Daro melalui program Desa Mandiri Benih (DMB) yang
dirintis Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian pada Tahun 2015
pada tiga DMB yaitu DMB Mutiara Tani, DMB Sembiko dan DMB Rumbio Saiyo.
Ikhvan
juga mengatakan untuk pemasaran, penjajakan dilakukan dengan beberapa
pihak, diantaranya dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah
Kota Pekanbaru.
"Minggu lalu, Kepala Dinas Pertanian Kota Solok
bertemu dengan pengusaha di Jakarta asal Solok bertempat di Graha 701
Jakarta Pusat, Joinerri Kahar yang juga ayah dari Wakil Gubernur
Sumatera Barat, Audy Joinaldi untuk penjajakan promosi IG Beras Solok,"
ucap dia.
Sumber : antarasumbar.com
No comments