Satreskrim Polres Bukittinggi Tangkap Bapak Bejat Cabuli Anak Kandungnya
Satreskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang bapak berkelakuan bejat
di Kecamatan Banuhampu, Agam, Sumatera Barat karena dilaporkan melakukan
tindakan cabul kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia
dibawah umur.
Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan anak
(PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah mengatakan
tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri karena adanya pengaduan dari
sang anak yang menjadi korban.
"Tersangka inisial FE (39)
beralamat di salah satu Jorong di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam,
ia dilaporkan istrinya sendiri terkait dugaan tindak perbuatan cabul
kepada korban yang merupakan anak kandungnya pada Minggu (28/11),"
katanya di Bukittinggi.
Ia mengatakan sesuai Laporan
Polisi Nomor : LP/B/305/XI/2021/SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar,
tanggal 30 November 2021, petugas kepolisian berhasil meringkus pelaku
di rumahnya.
"Dari keterangan sementara, pelaku tidak sekali ini
saja melakukan perbuatan cabul kepada anak kandungnya itu, ia kami
tangkap pada Selasa (30/11) dan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata
Tiara.
Ia menyebut, korban yang merupakan darah dagingnya tersebut baru berusia 15 tahun dan masih dalam status pelajar. Korban
mengalami pencabulan saat keadaan rumah sepi hingga akhirnya mengadu ke
ibunya, korban kita fasilitasi kesehatannya karena trauma dan
pendampingan psikologis.
Pelaku terancam hukuman 15
tahun penjara karena melanggar pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-undang
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
"Kita sangat menyayangkan
kejadian ini, orangtua yang seharusnya menjadi pelindung anak-anaknya
malah berbuat jahat kepada buah hatinya, kita imbau pengawasan ekstra
dari setiap masyarakat untuk kasus pencabulan anak ini, segera laporkan
ketika mengetahui adanya indikasi kejahatan terhadap anak dan
perempuan," harapnya.
Sumber : antarasumbar.com
No comments