Hakim tolak praperadilan dua tersangka korupsi tol Padang-Sincicin
Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat, menolak
gugatan praperadilan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
untuk pembangunan tol Padang-Sicincin, yakni BK dan SY.
“Menolak
permohonan dari pemohon (tersangka BK ) untuk seluruhnya,” kata Hakim
Khairulludin saat membacakan putusan praperadilan di Padang, Selasa 4-1-2022
Hakim
menilai serangkaian upaya penyelidikan, penyidikan, penetapan
tersangka, hingga penahanan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar
selaku termohon telah sah menurut hukum.
“Menyatakan sah segala keputusan atau tindakan hukum yang dilakukan termohon (Kejati Sumbar, red) atas pemohon,” katanya.
Sementara
pada sidang terpisah, hakim PN Padang Juandra juga menolak gugatan
praperadilan dari tersangka SY terhadap Kejati Sumbar.
Dengan
ditolaknya gugatan praperadilan BK dan SY, maka total ada lima
praperadilan tersangka korupsi pengadaan lahan untuk tol Padang-Sicncin
yang ditolak pengadilan.
Karena sebelumnya hakim PN Padang juga
menolak praperadilan dari tersangka SA, Sy, dan tersangka RF. Selain
mereka ada beberapa tersangka lain yang ikut mengajukan praperadilan,
namun belum diputus.
Menanggapi hal itu Asisten Intelijen Kejati
Sumbar Mustaqpirin mengatakan praperadilan adalah hak bagi tersangka
yang diatur oleh hukum, dan pihaknya akan menghadapi gugatan tersebut.
Namun
demikian ia menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati Sumbar
terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol dilakukan secara
profesional dan proporsional.
Ia mengatakan sejak dari
penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya
melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data serta fakta yang
diperoleh.
Pada bagian lain, lanjut Mustaqpirin, penyidik Kejati
Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi
yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar.
Kerugian
tersebut muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah
digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak
berhak sebagai penerima ganti rugi.
Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.
Kasus
itu berawal saat adanya proyek pembangunan tol Padang-Sicincin pada
2020, sehingga negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang
terdampak pembangunan.
Salah satu lahan yang terdampak adalah
Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parit Malintang, Kabupaten
Padang Pariaman, dengan uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.
Setelah
diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa Taman
Kehati itu statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang
aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Padangpariaman.
Lahan itu
termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus
pemindahan ibu kota Kabupaten (IKK) ke Parit Malintang pada 2007.
Pengadaan
tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat
pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti
rugi.
Lahan kemudian dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan
membangun kantor bupati (2010), hutan kota (2011), ruang terbuka hijau
(2012), Kantor dinas (2014), termasuk Taman Kehati (2014) berdasarkan SK
Bupati seluas 10 hektare.
Pembangunan dan pemeliharaan Taman
Kehati saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian
Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.
Asintel Kejati
Sumbar menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran
ganti rugi lahan saja, bukan pengerjaan fisik proyek tol, sehingga tidak
akan berdampak pada pengerjaan proyek tol, apalagi menghambat
pengerjaannya.
Sumber : antarasumbar.com
No comments