Pemko Bakal Tata Ulang Pantai Padang, Termasuk Larangan Pasang Tenda Ceper
Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan menata ulang kawasan wisata Pantai Padang, teramsuk akan melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan tenda ceper.
Plt Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Padang, Raju Minropa mengatakan, penataan ulang kawasan wisata Pantai Padang itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap para pengunjung.Penataan itu, kata Raju, berupa penertiban PKL, pengelolaan parkir dan lainnya.
“Kita juga akan segera layangkan surat pengumuman ke masing-masing PKL, agar menjaga kebersihan di lokasi masing-masing. Termasuk tidak memasang tenda ceper,” ujar Raju.
Lalu, untuk penataan dan pengelolaan parkir, lanjut Raju, setiap petugas atau juru parkir harus memiliki identitas yang jelas, seperti rompi dan pening parkir resmi dari Dinas Perhubungan.
“Kita juga akan memasang baliho soal tarif parkir resmi di Pantai Padang, dan hal yang berkaitan lainnya,” ungkap Raju.
Kemudian, untuk menjaga ketertiban, menurut Raju, akan ada sejumlah perseonel Satpol PP yang di Bawah Operasi Kendali (BKO) dalam pengawasan Pantai Padang.
Selanjutnya, upaya mencegah pungli dan pemalakan, Raju menegaskan akan menyiapkan posko pengamanan terpadu di Lapau Panjang Cimpago (LPC). Sehingga wisatawan bisa segera melapor.
“Di posko ini juga akan disiagakan personel Satpol PP, koramil dan anggota Polsek Padang Barat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sepasang kekasih yang tengah duduk santai di Pantai Padang diancam dan diperas oleh dua orang preman. Peristiwa itu terjadi Rabu (5/1/2022) malam. Akibatnya, handphone dan uang tunai Rp500 ribu milik korban raup.
Diketahui, insiden premanisme ini memang sangat kerap terjadi di Pantai Padang. Yang paling sering ditemukan ada adalah tukang parkir liar dan pemerasan dengan modus uang keamanan pemuda.
Wilayah beraksi para preman ini adalah wilayah yang jauh dari pantauan petugas. Bukan hanya beraksi di tempat sepi saja, mereka juga beraksi di tengah keramaian.Sumber : langgam.id
No comments