Polresta Padang gagalkan peredaran 25 kilogram ganja dari Panyabungan Medan
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat
(Sumbar) menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 25 kilogram,
dari kasus itu polisi membekuk terduga bandar bernama Ronaldi Kurnia.
"Dari pengungkapan kasus ini kami mengamankan ganja kering
seberat 25 kilogram yang akan diedarkan oleh pelaku di Kota Padang,"
kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir dalam
jumpa pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Dedy, Rabu 16-2-2022.
Ia
mengatakan pengungkapan kasus itu sebenarnya telah dilakukan dari Senin
(7/2), namun baru dirilis pada Rabu karena polisi masih mengembangkan
kasus. Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Lubuak Sariak, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Padang.
Pengungkapan
kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran di bawah
pimpinan Kepala Unit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang Ipda Fikri
Rahmadi. Setelah mengumpulkan petunjuk serta informasi
masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan pelaku, dari penggeledahan
rumah ditemukan ganja terbungkus dalam karung.
Imran mengungkapkan bahwa barang terlarang tersebut dijemput oleh pelaku ke daerah Panyabungan, Sumatera Utara. Pelaku
bisa dikatakan bandar lintas provinsi, sedangkan ganja 25 kilogram itu
rencananya akan diedarkan di daerah Padang.
Selain
Ronaldi, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu dua pelaku lain
yang saat ini masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO). Saat ini
status Ronaldi telah ditetapkan polosi sebagai tersangka karena
melanggar pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-undang 35
tahun 2009 tentang Narkotika.
Imran
menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di kota
setempat, karena merusak dan menyasar generasi muda.
Sumber : antarasumbar.com
No comments