Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap pria
berinisial DK (49) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal
Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi
KNPI Bukittinggi.
"Penangkapan dilakukan Tim Kejagung kepada
tersangka yang telah menghilang sejak 2019," kata Kasi Intel Kajari
Bukittinggi Pengki Sumardi.
Ia mengatakan tersangka DK
diamankan di Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (15/07) dan telah dijemput
oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi. Saat ini tersangka bersama tim jaksa dari Kejari Bukittinggi sedang dalam perjalanan menuju Bukittinggi.
Kasus
dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan dana
Hibah Pemkot Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
Tahun Anggaran 2012 kepada Ormas Kepemudaan Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp 200 juta.
Penetapan
status DK berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi Nomor:
R-28/N.3.11/Fd.1/05/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penetapan
Tersangka.
Sementara, Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang
(DPO) ditetapkan dengan Nomor: B-1588/L.3.11/Fd.1/11/2020 tanggal 9
November 2020.
Kasus ini menjadi banyak perhatian warga Kota
Bukittinggi saat itu seiring dengan menghilangnya DK setelah ditetapkan
sebagai tersangka dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sumber : antarasumbar.com
No comments