Header Ads

Header ADS

Pesona hamparan bunga Raflesia di Ranah Minang

 

Bunga Raflesia merupakan tumbuhan langka dan dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tumbuhan ini tidak memiliki batang, daun, ataupun akar yang sesungguhnya. Raflesia merupakan endoparasit pada tumbuhan merambat dari genus Tetrastigma (famili Vitaceae) yang menyebarkan haustoriumnya yang mirip serabut di dalam jaringan tumbuhan merambat itu.

Raflesia termasuk genus tumbuhan yang mengalami kelangkaan karena kehidupannya secara biologis bergantung kepada tumbuhan inang dari jenis Tetrastigma tertentu. Kondisi pertumbuhan Raflesia ditentukan oleh kondisi tumbuhan inang. Faktor utama yang memengaruhi pertumbuhannya ialah iklim dan lingkungan tumbuhan inangnya. Hampir semua spesies Raflesia hanya dapat tumbuh di habitat alaminya.

Di Sumbar, bunga tersebut pertama kali ditemukan di Cagar Alam Batang Palupuh, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam zaman Belanda pada 1928. Di Cagar Alam Batang Palupuh ditemukan bunga Raflesia jenis Arnoldii dan sampai saat ini masih banyak ditemukan knop atau bonggol.

Sejak ditemukan bunga langka di lokasi tersebut, kawasan itu kemudian ditetapkan sebagai Cagar Alam Batang Palupuh oleh Pemerintah Belanda lewat Gubernur Besluit No. 3 STBL No. 402 pada 14 November 1930.

Selain di Agam, bunga Raflesia juga ditemukan di 14 kabupaten dan kota di Sumbar, seperti, Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi, Kabupaten Solok, Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Tanahdatar, dan Limapuluh Kota. Hanya ada lima kabupaten dan kota belum ditemukan bunga Raflesia, seperti Kota Solok, Sawahlunto, Payakumbuh, Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Hal itu, disebut Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumbar Ade Putra, berdasarkan data yang diperoleh BKSDA setempat.

Di Sumbar terdapat 36 titik sebaran bunga langka itu dengan jenis Arnoldii, Gadutensis, Haseltii, dan Tuan-mudae. Sebaran paling banyak terdapat di Kabupaten Agam dengan jumlah 16 titik tersebar di Kecamatan Palembayan, Tanjungraya, Palupuh, Baso, Kamangmagek, Tilatangkamang, Malalak, dan Matur.

Bunga itu tumbuh dan berkembang di kawasan hutan rakyat, hutan lindung, cagar alam, suaka marga satwa dan halaman rumah warga Batang Palupuh, Kecamatan Palupuh atas nama Joni Hartono, setelah ia berhasil membudidayakan bunga itu.

Bunga itu, antara lain tumbuh di lokasi ketinggian yang memiliki kelembaban dan hutan yang masih asri. Siklus bunga itu cukup cepat dengan waktu delapan hingga 10 hari dari mulai mekar sampai dengan mekar sempurna, untuk selanjutnya menjadi layu.

Ketika mekar, bunga itu cukup indah dan momen tersebut sangat dinanti oleh warga untuk melihat secara dekat. Keberadaan bunga itu menjadi daya tarik bagi wisatawan nusantara dan mancanegara untuk melihat secara dekat.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.