Pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 12 Desember 2022
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang program "pemutihan"
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harusnya berakhir pada 12 November
menjadi 12 Desember 2022.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar
program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk
memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi di
Padang.
Ia mengatakan "pemutihan" pajak yang dikemas dalam
program 5 Untung tersebut mampu mendorong meningkatkan antusiasme
masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan, juga untuk
menghidupkan pajak kendaraan bermotornya. Selain manfaat yang
didapatkan oleh masyarakat, pemerintah daerah juga mendapatkan
keuntungan dari program itu, karena hampir 80 persen pendapatan daerah
Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor. Makin banyak
masyarakat yang taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan,
makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan itu digunakan untuk
pembangunan Sumbar ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program 5 Untung
tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah
untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan
oleh pandemi Covid-19. Salah satu stimulus tersebut adalah
relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi
wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari
pandemi Covid-19 ini.
Maswar Dedi berharap masyarakat
bisa memanfaatkan perpanjangan Program 5 Untung ini untuk segera
mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
“Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan,” harapnya.
Program
5 Untung meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda
pajak kendaraan. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan
keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.
Di antaranya diskon
pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak. Pertama, diskon pajak. Diskon
itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum
jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh
tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.
Kemudian,
pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak,
maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk
pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo,
akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.
Bahkan, jika pajak
kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum
jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.
Ketiga
bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kedua dan
seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan
biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan
seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
Keempat, bebas
pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua
dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.
Keringanan
kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan
pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan
seterusnya dalam satu keluarga.
Sumber : antarasumbar.com
No comments