UMP Sumbar naik jadi Rp2,74 juta pada 2023
Upah minimum provinsi (UMP) di Provinsi Sumatera Barat mengalami
kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937 pada 2023 sesuai Surat
Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang ditandatangani pada 25 November
2022.
"Tahun ini, UMP Sumbar Rp2.512.539 atau naik 9,15 persen,
setara Rp229.937 menjadi Rp.2.742.476," kata Kepala Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat Nizam Ul
Muluk.
Ia mengatakan UMP yang telah
ditetapkan itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan wajib dipenuhi
oleh perusahaan pemberi kerja. Jumlah tersebut sesuai dengan
kesepakatan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung tiga kali
secara tripartit dengan unsur pekerja, pengusaha, akademisi dan
pemerintah di Sumbar.
Nizam menyebut penetapan UMP itu tertuang
dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 562-863-2022 tertanggal
25 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun
2023.
Dalam SK Gubernur tersebut juga disebutkan perusahaan yang
telah memberi upah minimum lebih tinggi dari ketetapan UMP yang telah
ditetapkan provinsi dalam keputusan tersebut dilarang mengurangi atau
menurunkan upahnya. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketua
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar Arsukman
Edy mengatakan kenaikan UMP Sumbar untuk 2023 cukup bagus jika melihat
kondisi ekonomi saat ini.
"Nilainya 9,15 persen itu sudah cukup bagus," ujarnya.
Ia
menyebut yang penting setelah penetapan itu adalah pengawasan dalam
penerapannya karena dikhawatirkan ada perusahaan yang masih belum
membayarkan upah buruh sesuai UMP.
Data Disnakertrans Sumbar, UMP
di provinsi itu terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. UMP
Sumbar tahun 2018 tercatat Rp2.119.067, naik menjadi Rp2.289.220 pada
2019, naik lagi menjadi Rp2.484.041 pada 2020, kemudian menjadi
Rp2.484.041 pada 2021. Pada 2022 tercatat UMP Sumbar sebesar
Rp2.512.539.
Sumber : antarasumbar.com
No comments