DPR pastikan pengesahan RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku. Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.
"Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang
mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco dalam
akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis 23/8/2024.
Adapun RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas
secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya
pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada
pilkada.
Kemudian Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun
Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya
digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena
jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Walaupun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk
rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang. Situasi
unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang
kompleks parlemen pun telah jebol.
Polisi pun sebelumnya telah menyiapkan sebanyak 2.975 personel
untuk mengantisipasi pengamanan unjuk rasa di dua kawasan itu yakni
Gedung MK dan MPR/DPR RI. Jumlah personel tersebut terdiri dari satuan
tugas daerah (Satgasda) sebanyak 1.881 personel, satuan tugas resor
(Satgasres) sebanyak 210 personel, bawah kendali operasi (BKO) TNI dan
pemerintah daerah sebanyak 884 personel.
Sumber : antaranews.com
No comments