Header Ads

Header ADS

Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Sumbar Demo, Desak DPR Hentikan Revisi UU Pilkada


Ratusan mahasiswa dan masyarakat sipil berunjuk rasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada, di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Jalan Khatib Sulaiman Padang, Kamis (22/8/2024).

Massa aksi demontrasi sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB dan melakukan orasi di dekat simpang perempatan jalan Gedung DPRD Sumbar. Massa terdiri dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil dan mahasiswa dari berbagai kampus di Sumatera Barat.

Massa aksi membentangkan spanduk yang di antaranya bertuliskan: "Sumbar melawan Oligarki, Demokrasi Tidak Boleh Mati" di pagar kantor DPRD Sumbar. Pengunjuk rasa memprotes para wakil rakyat di DPR RI karena melakukan akrobat politik mengebiri putusan MK, yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tak hanya ambang batas, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.

Kemarin (21/8) DPR menggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah untuk membahas revisi UU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang atau RUU Pilkada.

Pengunjuk rasa menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk protes atas kebijakan-kebijakan pemerintah dan DPR yang selama ini dianggap banyak tidak adil dan merugikan rakyat.

Di sela-sela aksi yang berlangsung, dosen yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil Sumbar Aznil Mardi, menegaskan tindakan DPR yang tetap melanjutkan pembahasan RUU Pilkada setelah adanya putusan MK, adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

"Tuntutan kita adalah supaya DPR menghentikan pembahasan RUU Pilkada saat ini," tegas Aznil Mardi.

Dia menjelaskan bahwa melanjutkan pembahasan RUU Pilkada di saat MK telah memutuskan aturan tersebut, adalah langkah yang merusak demokrasi yang sudah lama dibangun oleh para pendiri bangsa dan diperjuangkan oleh aktivis tahun 1998.

Aznil juga menambahkan bahwa urgensi keputusan MK terhadap UU Pilkada sangat diperlukan, terutama di saat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tengah mengalami krisis pasca Pilpres.

"Kami takut negara ini akan rusak, dan masyarakat sipil akan merespons dengan cara yang tidak kita inginkan," ungkapnya.

Aksi ini, menurut Aznil, adalah aksi permulaan. "Ketika DPR berperilaku tidak mau tahu dan tidak malu, keculasan yang mereka pertunjukkan pada republik ini, jangan salahkan negeri ini," tambahnya.

Pendemo yang juga menggelar aksi teatrikal mendesak agar DPRD mengawal putusan MK dan menyampaikan aspirasi masyarakat yang menolak revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI.

Sumber : padek.jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.