Media massa harus pertahankan jati diri sebagai pilar demokrasi
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menegaskan dan
mendorong agar setiap media massa terutama di daerah itu untuk tetap
mempertahankan jati dirinya sebagai bagian dari pilar demokrasi di tanah
air.
"Unsur media memiliki peran penting dalam memperjuangkan kemerdekaan
Republik Indonesia. Oleh sebab itu, media harus tetap mempertahankan
jati diri sebagai pilar demokrasi bangsa," kata Ketua DPRD Sumbar
Supardi di sela-sela peringatan HUT Ke-79 RI di Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah (KPID) Padang, Sabtu 17-8-2024.
Supardi mengatakan media massa mempunyai peran penting dalam perjuangan
kemerdekaan terutama menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Sejalan dengan itu, lembaga penyiaran merupakan pondasi awal dalam
memberikan informasi kepada dunia bahwa Indonesia telah merdeka dari
jajahan kolonial.
"Saya berharap teman-teman media massa tetap menjaga jati dirinya sebagai pejuang pilar demokrasi," harap dia.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Republik Indonesia, Supardi
mengajak semua pihak mengintrospeksi diri guna mengisi kemerdekaan. Hal
itu ditujukan untuk menjadi bangsa yang lebih maju, mandiri dan merdeka
dari berbagai intimidasi maupun tekanan dari negara lain.
"Khusus di Sumbar untuk memaknai 79 tahun kemerdekaan Indonesia, saya
mengajak masyarakat di Ranah Minang agar menjadikan Provinsi Sumbar yang
madani," ajak dia.
Sementara itu, Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy mengatakan untuk menuju
kemerdekaan, Indonesia dihadapkan dengan berbagai rintangan dan
tantangan. Namun, semangat gotong royong dan kebersamaan mampu
mengalahkan serta mengusir penjajah.
"Sementara, saat ini kita dihadapkan berbagai persoalan global dan
nasional yang memerlukan kerja sama serta tekad yang kuat untuk
mengatasinya," ujarnya.
Menurut Robert, perkembangan teknologi dan informasi berdampak langsung
pada ruang lingkup penyiaran di tanah air. Bahkan, tantangan penyiaran
di masa mendatang jauh lebih besar dengan berbagai dinamikanya.
"Kita juga merasakan perubahan fundamental dalam struktur penyiaran.
Adanya media baru, dengan dukungan teknologi dan kemudahan akses oleh
publik untuk memperoleh informasi ini tentu menjadi tantangan tersendiri
bagaimana literasi dipraktikkan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyinggung peran penting lembaga penyiaran
dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Peran
itu berkaitan dengan pemberitaan maupun iklan kampanye pasangan calon
kepala daerah.
Ia mengatakan regulasi Undang-Undang tentang Penyiaran secara jelas
menyebutkan isi siaran wajib menjaga netralitas, dan tidak boleh memihak
atau mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
"Fokus kerja KPID dalam waktu dekat adalah pengawasan penyiaran politik
di lembaga penyiaran pada saat bangsa ini akan menyongsong agenda
kepemimpinan daerah," ujarnya.
Sumber : antarasumbar.com
No comments