Polresta Padang: Enam pelaku tawuran bersenjata tajam dipidanakan
Kepolisian Resor Kota Padang di Sumatra Barat, mempidanakan enam dari 10
pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi pada Sabtu (10/8/2024) di
jembatan Emilindo, Lubuk Begalung, Padang.
Dalam tawuran yang terjadi sekitar pukul 03.30 WIB itu salah seorang
pemuda menjadi korban karena tangan kirinya putus disabet senjata tajam.
"Dari hasil pemeriksaan kami, enam dari 10 pelaku tawuran yang kami
amankan akan diproses secara pidana," kata Kepala Unit Kejahatan dan
Kekerasan Satreskrim Polresta Padang, Inspektur Polisi Satu Habiib
Hakanul.
Ia mengatakan, keenam pemuda tersebut dipidana dengan Undang-undang
Darurat nomor 12/1951 atas kepemilikan senjata tajam. "Hingga malam ini
baru enam yang memenuhi unsur untuk diproses secara pidana, sedangkan
sisanya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim," katanya.
Senjata tajam tersebut merupakan senjata yang mereka gunakan
untuk melakukan tawuran. Jenis senjata tajam yang dimiliki oleh para
pelaku yakni celurit, dan parang yang panjang dan ukurannya
bervariasi.
Ia mengatakan, pemeriksaan dan interogasi terhadap para pelaku dilakukan
tim Riksa pada Unit Kejahatan dan Kekerasan Satreskrim Polresta Padang. "Siapapun di antara pelaku yang memenuhi unsur pidana sesuai dengan
hasil pemeriksaan tim, maka akan dijerat secara pidana," tegasnya
Sumber : antarasumbar.com
No comments