Ratusan Karyawan PT Laras Internusa Tak Bisa Bekerja, Buntut Terbitnya SK Bupati Pasaman Barat
Mereka meminta agar aktifitas perusahaan berjalan normal, pascaaksi demo sekelompok masyarakat mengatasnamakan koperasi adat Kinali yang melarang buah TBS kelapa sawit keluar dari HGU PT LIN sejak tanggal 02 Juli 2024.
Perwakilan karyawan permanen, Borlan menyampaikan kepada awak media bahwa sejak demo dimulai 02 Juli 2024 aktifitas panen terpaksa dihentikan, akibatnya pendapatan dan gaji karyawan tidak ada.
"Kami perlu makan dan biaya anak-anak sekolah, tolong pemerintah hadir dan membantu menyelesai persoalan ini, karena kami yang jadi korban, gaji dan pendapatan kami dari hasil panen buah kelapa sawit yang bisa dijual ke pabrik," ujar Borlan.
Terkait SK Bupati No 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 itu, Muslim Datuak Rajo Magek selaku Hakim Nan Barampek Kinali menyatakan kecewa dengan Surat Keputusan Bupati Pasbar tersebut. Berlarut-larutnya masalah ini telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan banyak pihak dirugikan.
Sekarang ini operasional perusahaan terhenti dari tanggal 2 Juli 2024 sampai hari ini. "Karyawan panen tidak bisa memanen TBS tentunya tidak bergaji sangat prihatin sekali. Kami selaku niniak mamak Kinali merasa kecewa sekali dengan keluarnya SK Bupati yang berakibat banyak pihak dikorbankan," ujar Muslim Datuak Rajo Magek.
Di sisi lain, H Horizon Ketua Koperasi Sawit Mandiangin Langgam Kinali Sejahtera (KS MLKS) mitra dari PT Laras Internusa selaku yang memfasilitasi pembangunan plasma juga menyatakan, Koperasi KS MLKS sudah 1 bulan tidak bisa panen.
Akibatnya buah kelapa sawit yang ada di batang sudah membusuk dan kerugian pun timbul, dan koperasi tidak mendapatkan hasil. Karyawan yang bekerja di plasma tidak bisa bekerja tentu juga tidak mendapatkan gaji, kami sangat prihatin kondisi ini," ungkapnya.
Sementara itu CD Manager Yudi Rusdianto, didampingi Manager A, Ardiansyah, Manager B Viktor Mangoloi, serta HR Manager Akhmad Yusri, menyatakan bahwa, hari Selasa 30 Juli 2024 sudah dicoba truk tandan buah sawit dikeluarkan karena sejalan dengan harapan karyawan panen yang sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai hari ini terhenti aktifitasnya akibat aksi demo sekelompok masyarakat mengatasnamakan koperasi produsen adat Kinali, dan tetap tidak bisa kami keluarkan karena dihadang oleh massa koperasi produsen adat Kinali.
Senada, perwakilan kontraktor TBS Maizelan juga mengeluhkan terhentinya aktifitas perusahaan berakibat terhentinya pendapatan karyawan kontraktor. Sampai diterbitkannya berita ini, truk TBS perusahaan masih belum bisa keluar dan dihadang oleh anggota Koperasi Adat Kinali di portal PT Laras Internusa.
"Yang paling miris dari kejadian ini adalah nasib karyawan pemanen, mereka butuh makan dan hidup layak, sementara kita tidak dapat memberikan pekerjaan yang maksimal, kalau masalah hukum, ada jalurnya tersendiri, harapan kami adanya solusi khusus untuk karyawan panen agar mereka dapat bekerja seperti biasa sejak tanggal 02 Juli 2024 tidak dapat bekerja dan memperoleh gaji yang layak," ungkap Maizelan
Sumber : hariansinggalang.com
No comments