KPU Sumbar : Calon tunggal yang kalah tidak boleh maju Pilkada berikutnya
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory
Sativa Syakban mengatakan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong
pada Pilkada 2024 tidak boleh maju di pemilihan berikutnya.
"Jika perolehan suara calon tunggal ini kurang dari 50 persen lebih,
maka pasangan calon yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi di
pilkada berikutnya," kata anggota KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban.
Hal tersebut disampaikan Ory Sativa mengingat adanya satu bakal calon
kepala daerah yang berpeluang berhadapan dengan kotak kosong yakni di
Pilkada Kabupaten Dharmasraya. Sejak masa pendaftaran dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59
WIB, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten
Dharmasraya yakni Annisa Suci Ramadhani yang berpasangan dengan
Leliarni.
Menyikapi kondisi tersebut, KPU Kabupaten Dharmasraya memperpanjang masa
pendaftaran selama tiga hari dan diawali sosialisasi kepada masyarakat,
partai politik dan pihak terkait lainnya. Untuk sosialisasi perpanjangan pendaftaran telah dilakukan KPU Kabupaten
Dharmasraya yakni terhitung sejak 30-1 September. Sementara masa
pendaftaran dimulai 2 hingga 4 September 2024.
Ia menambahkan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang maju atau
mendaftar ke KPU Kabupaten Dharmasraya, penyelenggara pesta demokrasi
tetap wajib menjalankan amanah konstitusi sesuai ketentuan
perundang-undangan.
"Mau tidak mau KPU harus melakukannya karena calon tunggal itu
konstitusional juga sesuai Keputusan MK Nomor 100/PUU-XIII/2015," ujar
dia.
Terpisah, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan ketika calon
tunggal kalah maka sesuai ketentuan Pasal 54 D Ayat 3, ada Pilkada
ulang yang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai
jadwal lima tahun sekali.
Idham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada
Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, dan jika
tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Jika hasil pemilihan nanti, dimana calon tunggal tidak memperoleh suara
lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur,
bupati, atau wali kota," ujarnya.
Sumber : antaranews.com
No comments