Header Ads

Header ADS

Kronologi Pembunuhan Nia penjual gorengan di Padang Pariaman


Setelah 11 hari menjadi buronan, akhirnya Polisi berhasil menangkap Indra Septiawan (26) pelaku pembunuhan dan pemerkosaan remaja penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumbar. 

Indra ditangkap saat bersembunyi disebuah rumah kosong pada tanggal 20 September 2024. Pemilik rumah tersebut tinggal diluar kota. Hanya pada hari lebaran atau libur panjang saja pemilik rumah pulang kampung. Dan selama ini, kunci rumah dipercayakan pada kerabatnya. Pada hari penangkapan itu, awalnya beberapa warga yang selalu ronda mencari keberadaan pelaku mencoba membuka pintu rumah kosong tersebut. Ketika dicoba buka ternyata pintu terkunci dari dalam. Dan ketika diselidiki ternyata ada tanda kalau tersangka berada dalam rumah. Akhirnya warga melaporkan pada pihak kepolisian dan mengepung rumah tersebut. Dan tersangka berhasil ditangkap saat bersembunyi di plavon rumah.

Dalam jumpa pers, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono menjelaskan kronologi pembunuhan nia :

Tersangka Indra sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat membeli gorengan tersebut muncul niat tersangka untuk memperkosa korban. Usai tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dia mengikuti korban dan menghadang Nia yang hendak pulang ke rumahnya usai berjualan. Di sana tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban. Korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit. Pelaku melakukan pemerkosaan di atas bukit yang berjarak 2 kilometer di lokasi korban sebelumnya dilaporkan hilang. Saat melakukan pemerkosaan itu mulut korban juga ditutup pelaku, diduga korban kehabisan nafas saat mulutnya ditutup. Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman 1 meter.

Sementara dari keterangan awal, Indra mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan seorang diri. Keterangan itu masih akan dikembangkan oleh polisi.

Atas perbuatannya, tersangka menurutnya akan dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan.

Sumber : detikcom

No comments

Powered by Blogger.