Pemprov Sumbar beri diskon pajak kendaraan pada Oktober-Desember 2024
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan pada periode Oktober-Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Syefdinon mengatakan kemudahan yang diberikan berupa diskon atau pengurangan pokok dan bebas denda pajak kendaraan periode 1 Oktober-30 Desember 2024.
Ia menyebut diskon atau pengurangan pokok pajak kendaraan itu berlaku untuk semua wajib pajak dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan itu masing-masing bagi masyarakat yang taat, diberikan diskon pokok pajak kendaraan. Bagi kendaraan yang membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika dibayarkan pada periode 1 Oktober-30 Desember 2024.
Kemudian bagi wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan 31-60 hari sebelum jatuh tempo akan mendapatkan diskon 25 persen.
Diskon juga diberikan kepada kendaraan yang sudah jatuh tempo. Kendaraan yang sudah jatuh tempo akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen jika membayar pada Oktober 2024, diskon 15 persen jika membayar pada November dan diskon 10 persen jika membayar pada Desember 2024.
Syefdinon mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan oleh Pemprov Sumbar tersebut. Ia menyebut pemilik kendaraan akan merasa lebih nyaman saat berkendara bila membayar pajak kendaraan, tidak cemas bila ada razia.
Selain itu, membayarkan pajak kendaraan tepat waktu juga kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
Sumber : antarasumbar.com
No comments