Header Ads

Header ADS

Polda Sumbar ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Agam


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Agam.

Dari pengungkapan yang dilakukan pada Senin (10/3) itu, Polisi mengamankan dua laki-laki sebagai pelaku yakni AT (32) dengan peran sebagai sopir, dan N (51) sebagai anak pompa.

"Kini kedua pelaku sudah berada di Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses secara hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang.

Ia mengatakan saat ini Polda Sumbar terus melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang pelaku, sekaligus menggali kasus secara lebih dalam.

"Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa modus pelaku adalah memodifikasi tangki mobilnya untuk menampung BBM bersubsidi jenis solar secara melawan hukum," jelasnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang oleh dilakukan pelaku tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B7565KG yang memiliki tangki tambahan berisikan BBM jenis bio solar. Kemudian 14 jeriken kosong, corong pengisian minyak, dan dua ember yang ditemukan petugas dalam mobil pelaku.

Terungkapnya kasus dugaan penyelewengan minyak bersubsidi itu berawal dari patroli yang dilakukan oleh Tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Awalnya tim mendapatkan informasi tentang aktivitas mencurigakan pada salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok, Kecamatan Lubuk Basung, Agam. Pada saat itu dilaporkan ada satu unit kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM jenis bio solar berubsidi, namun dalam waktu yang tidak wajar.

Tim kemudian memberhentikan kendaraan tersebut di Jl Ahmad Yani, Lubuk Basung, dan setelah pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Seperti tumpukan jeriken yang berada di dalam mobil pelaku, dan tangki mobil yang sudah dimodifikasi agar bisa menampung lebih banyak.

Pada bagian lain, Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus menegaskan komitmennya dalam menindak pelaku di sektor minyak dan gas bumi. Khususnya mengenai penyalahgunaan subsidi BBM yang kerap dijadikan celah operasi ilegal oleh beberapa pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Sumber : antarasumbar.com

No comments

Powered by Blogger.